Minggu, 25 Maret 2012

FACILITY PROPERTY SERVICE

Parking Management Service

Membantu pengelolaan area parkir gedung dengan cara menyewa fasilitas area perparkiran dan bertindak sebagai konsultan perparkiran untuk memberikan masukan pengelola gedung, serta merekrut tenaga kerja yang berpengalaman untuk membantu operasional di lapangan sesuai dengan kebutuhanya.

1. Management Tarif
Pengeloaan tarif parkir adalah menganalisa dan menentukan tarif parkir yang berlaku sesuai dengan standar kenaikan dan penurunan tarif sesuai dengan peraturan pemerintah terutama dinas perparkiran daerah tertentu yang akan berdampak pada pendapatan gedung secara langsung.

2. Management Marka
Membuat marka parkir di area parkir sesuai dengan kapasitas lahan parkir yang terdiri dari 4 jenis marka parkir, dan sesuai dengan kegunaannya tergantung pada karakteristik gedung :
a. Marka Lurus
b. Marka Miring / Serong
c. Marka Paralel
d. Marka lurus ( Masuk Belakang)

3. Management Traffic Flow
Adalah management arus kendaraan di lokasi parkir bertujuan untuk mengantur arah kendaraan dan arus kendaraan supaya tidak
terjadi overlapping atau tabrakan antara kendaraan masuk dan keluar.





Sistem KerjasamaSistem kerjasama pengelolaan parkir yang ditawarkan oleh Boston Parking adalah :

1. Pendapatan Tetap Bulanan ( Guaranteed Income)
Menyewaan lahan / Fasilitas perparkiran dan memberikan suatu nilai yang bersifsat tetap perbulan.

2. Bagi Hasil Bulanan ( Management Fee)
Mengelola fasilitas perparkiran dan mendapatkan management fee yang di hitung dari presentase ( % ) dari revenue dan atau dari net operation profit .

3. Perjanjian Sistem Parkir ( Project Parking System Agreement)
Bertindak sebagai konsultan manejemen dan memberi dukungan secara penuh menyangkut sistem komputerisasi di lokasi parkir baik perangkat keras ( Hardwere) , perangkat lunak ( Boston Parking Software System) dan mempersiapkan SDM operasional sesuai dengan kebutuhan gedung.

ARTIKEL PENGELOLA PARKIR

Pengelola Parkir
Pengelola parkir bukan perusahaan asuransi, melainkan perusahaan jasa yang mengelola lahan perparkiran di suatu area property, dengan cara bekerjasama dengan pemilik lahan area tersebut, sebagian besar kami (vendor) mengelola parkir di suatu pusat perbelanjaan, perkantoran ataupun gedung atau pelataran parkir. Perusahaan ini dibayar atas dasar jumlah transaksi yang dilakukan ataupun berdasarkan persentase pendapatan yang diperoleh yang berkisar antara 2 sampai 5 %. Pada awalnya pengelolaan parkir di pinggir jalan dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Perusahaan daerah, kemudian mulai berkembang pelataran dan gedung parkir yang juga dikelola oleh pemerintah daerah. Karena pengelola biasanya tidak efisien akhirnya pengelolaan mulai dikerjasamakan dengan perusahaan swasta, seperti yang banyak ditemukan saat ini diberbagai lokasi parkir umum. Perusahaan biasanya menggunakan alat bantu pencatatan dan perhitungan biaya yang dikelola dengan bantuan komputer basis data , sehingga kekeliruan pecatatan dapat dihilangkan serta mempersulit pencurian kendaraan, dan bila memungkinkan menerapkan asuransi bagi kendaraan yang diparkir. Walaupun demikian kritik masih saja berdatangan berkaitan dengan profesionalisme pengelolaan parkir.



Perlengkapan Perusahaan Pengelola Parkir
Perlengkapan yang biasanya digunakan:

§ Basis data komputer untuk mengelola administrasi kendaraan yang masuk dan keluar, karakteristik parkir, tarip yang akan dikenakan kepada masing-masing kendaraan, laporan keuangan

§ Dapat menggunakan media transaksi seperti karcis , ataupun kartu seperti Kartu pintar (Smart Card), RFID, Magnetic Card dll ,

§ Pembayaran dapat menggunakan kartu debit, Kartu Flash

§ Dapat ditambahkan Fasilitas Foto kendaraan, plat nomer dan pengemudi di pintu masuk dan pintu keluar

§ Dapat ditambahkan Fasilitas televisi sirkuit tertutup (CCTV), dimana Camera dapat merekam non stop hingga 24 jam di pos masuk dan di pos keluar serta di beberapa tempat yang kami anggap perlu.

§ Dapat ditambahkan Fasilitas suara " Selamat datang" yang ramah pada pintu masuk dan " besaran tarif parkir" di pintu keluar.

§ Dapat juga menyediakan Fasilitas " Bomb Detector " guna menanggulangi secara optimal kejahatan yang bersifat bahan peledak.